secara umum, dalam dunia perbankan, nasabah mengenal dua jenis kartu yaitu kartu debit dan kartu kredit
kartu debit,
sesuai namanya kartu debit yaitu jenis kartu yang diisi nilai uang oleh nasabah melalui rekening bank, baik itu melalui stor tunai ke bank atau melalui transfer, kartu debit adalah fasilitas dari bank yang diberikan kepada nasabahnya sebagaia alat transaksi, baik itu tarik tunai dari mesin ATM, maupun untuk transaki secara debit di merchant-merchant atau toko yang memiliki mesin EDC (Electronic Device Capture), kartu debit juga lebih familiar disebut dengan kartu ATM, karena kebanyakan orang menggunakan kartu tersebut untuk mengambil uang tunai di mesin ATM.
mesin EDC
seiring dengan pekembangan teknologi perbankan, dan sudah banyaknya penggunaan mesin EDC di toko-toko, para nasabah bank pemilik kartu debit, jarang menggunakan transaksi dengan uang tunai (melakukan penarikan uang tunai di mesin ATM) untuk bertransaksi, transaksi dapat dilakukan secara debit (melakukan debit dari rekening nasabah pemilik kartu debit), dengan demikian nasabah tidak perlu mengambil uang tunai untuk melakukan transaksi, dengan sistem tersebut, uang yang di debit dari rekening nasabah sesuai dengan nilai transaksi, sehingga menghemat proses transaksi, misalkan jika nilai transaksi yang harus dibayar adalah RP. 97.500,- jika dilakukan secara tunai nasabah akan melakukan transaksi dengan uang pecahan Rp. 100.000,- dan akan mendapatkan kembalian sebesar Rp.100.000,- - Rp. 97.500 = Rp.2.500, bagi sebagian orang ini merepotkan :D, Sesangkan jika transaki menggunakan mesin EDC dan dilakukan secara debit, tidak akan terjadi hal diatas.
Kartu kredit,
berbeda dengan kartu debit, sesuai namanya sendiri , kartu kredit adalah kartu untuk bertransaksi di merchant-merchant yang menerima transaksi secara kredit dengan menggunakan kartu kredit (biasanya terdapat logo VISA atau Mastercard), singkatnya nasabah pemegang kartu kredit tidak perlu menyimpan (melakukan deposit) terlebih dahulu ke rekening mereka sebelum melakukan transaksi,
Logo Visa dan Mastercard
semua transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit akan ditagihkan kepada nasabah pemegang kartu kredit pada tanggal cetak setiap bulannya, tanggal cetak kartu kredit berbeda pada setiap nasabah, jika nasabah sudah melakukan pembayaran semua transaksi kredit sebelum tanggal cetak, makan nilai tagihan tidak akan ditagihkan pada saat tanggal cetak, atau dengan kata lain, tagihan yang muncul bernilai Rp. 0,- Rupiah, karena tagihan sudah
dibayar sebelum bank mencetak tagihan.
setelah tanggal cetak ada tanggal jatuh tempo, yaitu terhitung 2 Minggu setelah tanggal cetak, yaitu batas maximal bagi nasabah pemeganga kartu kredit untuk membayar tagihan. adapun tagihan yang harus di bayarkan bisa dibayar 100% sesuai nilai yang ditagihkan, ataupun jika nasabah belum dapat membayarnya, dapat dilakukan pembayaran minimum, besarnya sebesar 10% dari total tagihan atau minimum Rp.100.000 (jika nilai 10% dari total tagihan kurang dari Rp.100.000 maka akan dibulatkan menjadi Rp.100.000,-), misal nilai tagihan kartu kredit yang di cetak pada tanggal cetak adalah Rp. 1.500.000,- maka nasabah kartu kredit dapat membayarkan sebesar Rp. 150.000,- dan dia menyisakan tagihan sebesar Rp. 1.500.000,- - Rp.150.000,- = Rp.1.350.000,- , tagihan sebesar 1.350.000 ini lah yang akan terus membengkak jika tidak segera dilunasi. disinilah akar munculnya masalah kartu kredit.
nasabah cenderung mengambil manfaat dari keringanan pembayaran tagihan sebesar 10%, padahal sisa dari tagihan yang di sisakan dikenai biaya bunga yang lumayan besar jika semakin lama tidak dilunasi., disinilah para nasabah perlu mengetahui aturan yang berlaku pada kartu kredit, jika tidak ingin dikenakan bunga untuk tagihannya, maka segera lunasi tagihan sebelum tanggal cetak.
untuk menghindari terjadinya bunga yang membengkak perhatikan tips-tips berikut:
- buat akun ebanking untuk memantau tagihan kartu kredit, dan lakukan pembayaran maximal 2 hari sebelum tanggal cetak, karena biasanya ada proses minimal 1x24 jam pada proses pembayaran kartu kredit
- lakukan pembayaran menggunakan rekening di bank penerbit kartu kredit, untuk menghindari biaya-biaya admin yang muncul, biaya admin pembayaran kartu kredit lintas bank lumayan besar bisa diatas Rp. 10.000,-, jika kebetulan tidak punya rekening di bank penerbit kartu kredit yang kita gunakan, usahakan untuk meminta bantuan rekan yang memilik rekening di bank tersebut
- jika ada merchant yang menawarkan cicilan 0%, gunakan fasilitas tersebut,karena tagihan kartu kredit akan di pecah (tidak akan ditagihkan 100% langsung), meskipun tagihan menjadi kecil tiap tanggal cetak, perhatikan tips no.1 dan no. 2 diatas, untuk tagihan cicilan 0%, tidak berlaku pembayaran minimum, pembayaran harus dilakukan sesuai cicilan yang ditagihkan
- gunakan dengan bijak, kartu kredit bukan UANG TAMBAHAN, akan tetapi dia adalah alat PENUNDA PEMBAYARAN, sampai tanggal cetak
demikian tips dari saya untuk pengguna kartu kredit, pembahasan mengenai lebih detail tentang kartu kredit akan saya buat di artikel selanjutnya,
make networks and experiences
YSP
No comments:
Post a Comment